Correct Article 27
PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Perusahaan Industri.
(2) Pengenaan sanksi administratif kepada Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:
a. pengaduan; dan/atau
b. tindak lanjut hasil pengawasan.
Your Correction
