Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Perusahaan Industri. (2) Pengenaan sanksi administratif kepada Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari: a. pengaduan; dan/atau b. tindak lanjut hasil pengawasan.
Your Correction