Correct Article 26
PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
Dalam hal Perusahaan Industri sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar denda administratif dikenai sanksi administratif berupa pencabutan nomor induk berusaha.
Your Correction
