Correct Article 25
PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
Perusahaan Industri yang telah memenuhi kewajibannya dan membayar denda administratif sebelum jangka waktu berakhirnya surat penetapan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan nomor induk berusaha.
Your Correction
