Correct Article 24
PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan nomor induk berusaha.
(2) Pembekuan nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan surat penetapan pembekuan.
Your Correction
