Correct Article 21
PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
Perusahaan Industri yang menjual atau memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan nomor induk berusaha; dan/atau
d. pencabutan nomor induk berusaha.
Your Correction
