Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Industri yang menjual atau memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan nomor induk berusaha; dan/atau d. pencabutan nomor induk berusaha.
Your Correction