Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diprioritaskan untuk kebutuhan Industri dalam negeri.
Your Correction