Correct Article 3
PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Perusahaan Industri harus menggunakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(2) Jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dapat digunakan oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari alam;
b. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produksi;
c. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produk samping; dan
d. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil daur ulang.
(3) Daftar jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Daftar jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan persetujuan PRESIDEN.
Your Correction
