Correct Article 2
PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
Lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
b. pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian;
c. Industri Strategis;
d. peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri; dan
e. tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
Your Correction
