Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 96

PP Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang Milik Negara/Daerah yang digunakan oleh Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang bersangkutan. (2) Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, kecuali yang diatur khusus dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Badan Layanan Umum. 35. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction