Correct Article 73
PP Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan; dan/atau
b. selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
atau
b. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola
Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.
28. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
