Correct Article 52
PP Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat melakukan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara/Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah Pusat/Daerah.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
18. Ketentuan huruf d ayat (3) Pasal 55 tetap dan penjelasan huruf d ayat
(3) Pasal 55 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
19. Ketentuan ayat (1) Pasal 61 tetap dan penjelasan ayat
(1) Pasal 61 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
20. Ketentuan huruf d dan huruf e ayat (1) Pasal 63 tetap dan penjelasan huruf d dan huruf e ayat (1) Pasal 63 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
21. Ketentuan huruf a ayat (2) dan huruf b ayat (3) Pasal 64 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
