Correct Article 51
PP Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, atau menggunakan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
(2) Penilaian Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau menggunakan Penilai.
(3) Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk mendapatkan:
a. nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk penilaian yang dilakukan oleh Penilai; atau
b. nilai taksiran, untuk penilaian yang dilakukan oleh tim.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
17. Ketentuan ayat (1) Pasal 52 tetap dan penjelasan ayat
(1) Pasal 52 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal serta ayat (2) dan ayat (3) Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
