Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani. (2) Pemilihan mitra Bangun Guna Serah atau mitra Bangun Serah Guna dilaksanakan melalui tender. (3) Mitra Bangun Guna Serah atau mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna: a. wajib membayar kontribusi ke rekening Kas Umum Negara/Daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang; b. wajib memelihara objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; dan c. dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan: 1. tanah yang menjadi objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; 2. bangunan beserta fasilitas yang berasal dari pelaksanaan Bangun Guna Serah yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat/Daerah; dan/atau 3. hasil Bangun Serah Guna. (4) Dalam jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna, bangunan beserta fasilitas yang berasal dari pelaksanaan Bangun Guna Serah atau hasil Bangun Serah Guna harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat/Daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen). (5) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna dilaksanakan berdasarkan perjanjian, paling sedikit memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; c. jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; d. jangka waktu pengoperasian hasil Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; dan e. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian. (6) Izin mendirikan bangunan dalam rangka Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna harus diatasnamakan: a. Pemerintah Republik INDONESIA, untuk Barang Milik Negara; atau b. Pemerintah Daerah, untuk Barang Milik Daerah. (7) Semua biaya persiapan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna yang terjadi setelah ditetapkannya mitra Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna dan biaya pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna menjadi beban mitra yang bersangkutan. (8) Mitra Bangun Guna Serah Barang Milik Negara harus menyerahkan objek Bangun Guna Serah beserta hasil Bangun Guna Serah kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang pada akhir jangka waktu pelaksanaan, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah. (9) Mitra Bangun Guna Serah Barang Milik Daerah harus menyerahkan objek Bangun Guna Serah beserta hasil Bangun Guna Serah kepada Gubernur/Bupati/Walikota pada akhir jangka waktu pelaksanaan, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah. (10) Penyerahan objek Bangun Guna Serah beserta hasil Bangun Guna Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) tidak menghapuskan kewajiban dan tanggung jawab Mitra Bangun Guna Serah untuk menindaklanjuti hasil audit yang telah dilakukan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah. 13. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 41A dan Pasal 41B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction