Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan Kementerian/Lembaga adalah Pengguna Barang Milik Negara. (2) Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab: a1. merumuskan kebijakan, mengatur, dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara; a. MENETAPKAN Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara; b. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Negara untuk Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya; c. melaksanakan pengadaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang; e. menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; f. mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya; g. mengajukan usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang; h. mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang; i. menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Pengelola Barang; j. mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang; k. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya; l. melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya; dan m. menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang. (3) Pengguna Barang Milik Negara dapat melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa Pengguna Barang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara. 4. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction