Correct Article 4
PP Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi.
(2) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
