Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Your Correction