Correct Article 42
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara KSDLL diatur dalam Peraturan Menteri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Your Correction
