Correct Article 39
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
Ketentuan mengenai penyusunan rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan rancangan naskah kerja sama dalam penyelenggaraan KSDLL.
Your Correction
