Correct Article 32
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Dalam rangka memberikan persetujuan terhadap rancangan naskah kerja sama, Menteri menyelenggarakan rapat antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait untuk membahas rancangan naskah kerja sama.
(3) Rapat antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mengikutsertakan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan objek kerja sama;
c. Pemerintah Daerah provinsi yang bersangkutan;
dan
d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Your Correction
