Correct Article 37
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
Pelaksanaan penerusan kerja sama Pemerintah Pusat dan persetujuan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikoordinasikan oleh Menteri.
Your Correction
