Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaporkan pelaksanaan KSDPL dan KSDLL kepada Menteri. (2) Tata cara pelaporan pelaksanaan KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction