Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prakarsa KSDPL dapat berasal dari: a. Pemerintah Daerah; b. pemerintah daerah di luar negeri; atau c. pemerintah daerah di luar negeri melalui Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. (2) Prakarsa KSDLL dapat berasal dari: a. Pemerintah Daerah; atau b. pemerintah daerah di luar negeri atau lembaga di luar negeri melalui Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. (3) Berdasarkan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepala daerah melakukan penjajakan untuk mengetahui peluang dan manfaat kerja sama bagi kepentingan daerah dan kepentingan nasional. (4) Dalam hal hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditindaklanjuti dengan pernyataan kehendak kerja sama, kepala daerah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri sebelum dilakukan penandatanganan pernyataan kehendak kerja sama. (5) Pernyataan kehendak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana KSDPL atau KSDLL.
Your Correction