Correct Article 23
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan KSDPL dan KSDLL, daerah diwakili oleh gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah.
(2) Objek KSDPL dan KSDLL terdiri atas:
a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pertukaran budaya;
c. peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan;
d. promosi potensi daerah; dan
e. objek kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) KSDPL dan KSDLL dituangkan dalam naskah kerja sama.
Your Correction
