Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan mengenai berakhirnya kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap berakhirnya kerja sama dalam penyelenggaraan KSDPK. (2) Selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KSDPK berakhir karena: a. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau b. pihak ketiga dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction