Correct Article 22
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Ketentuan mengenai berakhirnya kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap berakhirnya kerja sama dalam penyelenggaraan KSDPK.
(2) Selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KSDPK berakhir karena:
a. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
b. pihak ketiga dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
