Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil KSDPK dapat berupa uang dan/atau barang. (2) Hasil KSDPK yang menjadi hak daerah berupa uang disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Hasil KSDPK yang menjadi hak daerah berupa barang dicatat sebagai aset Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction