Correct Article 15
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) KSDPK meliputi:
a. kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik;
b. kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi daerah;
c. kerja sama investasi; dan
d. kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa:
a. kerja sama dengan badan usaha berbadan hukum dalam penyediaan infrastruktur; atau
b. kerja sama pengadaan barang dan jasa, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
