Correct Article 12
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan dana kepada daerah untuk melaksanakan kerja sama wajib melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan kepada daerah lainnya untuk melaksanakan kerja sama wajib melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah pada perangkat daerah sesuai dengan bidang yang dikerjasamakan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
