Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak dilaksanakan oleh daerah provinsi, Pemerintah Pusat mengambil alih Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan. (2) Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan.
Your Correction