Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala daerah dapat membentuk sekretariat kerja sama dalam penyelenggaraan KSDD. (2) Sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dalam melaksanakan kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dengan ketentuan kerja sama wajib tersebut: a. dilakukan secara terus menerus; b. memiliki kompleksitas tinggi; dan c. jangka waktu kerja sama paling singkat 5 (lima) tahun. (3) Sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan perangkat daerah dan bertugas memfasilitasi perangkat daerah dalam melaksanakan KSDD. (4) Pendanaan sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang bekerja sama. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction