Correct Article 5
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Daerah yang akan melaksanakan kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) melakukan pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah.
(2) Pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Pemerintah Daerah yang berbatasan dalam:
a. koordinasi teknis di tingkat provinsi untuk KSDD yang dilakukan oleh antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
b. koordinasi teknis di tingkat nasional untuk KSDD yang dilakukan oleh antardaerah provinsi, antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya, antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda, dan antardaerah kabupaten/kota dari daerah provinsi yang berbeda.
(3) Hasil pembahasan dalam koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati bersama oleh kepala daerah yang bekerja sama.
Your Correction
