Correct Article 46
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang membutuhkan dukungan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dukungan program sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berkaitan dengan pemberian bantuan dana dan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).
(3) Pendanaan dalam rangka sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran masing- masing tingkatan atau susunan pemerintahan.
(4) Sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang mengikat para pihak.
Your Correction
