Correct Article 45
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung Kerja Sama Daerah.
(2) Pembentukan asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
