Correct Article 44
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah secara umum dilaksanakan oleh dan secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah secara teknis dilaksanakan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian teknis.
(3) Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah oleh perangkat daerah dilaksanakan oleh kepala daerah.
(4) Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi secara umum dan teknis dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), termasuk pemantauan dan evaluasi Kerja Sama Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Your Correction
