Correct Article 45
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Alat pengangkut hasil produksi Pembudidayaan Ikan terdiri atas:
a. alat pengangkut Ikan hidup; dan
b. alat pengangkut Ikan segar dan beku.
(2) Alat pengangkut hasil produksi Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menggunakan alat pengangkut:
a. udara;
b. darat; dan
c. perairan.
(3) Persyaratan dan standar alat pengangkut udara dan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Persyaratan alat pengangkut perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk kapal pengangkut Ikan meliputi:
a. tata susunan ruang kapal;
b. konstruksi ruang penyimpanan Ikan;
c. bahan dinding ruang penyimpanan;
d. peralatan dan perlengkapan penanganan Ikan;
e. terhindar dari kontaminasi; dan
f. sistem pendingin, untuk Ikan segar dan beku.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan alat pengangkut perairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Standar alat pengangkut perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Your Correction
