Correct Article 50
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Unit penyimpanan hasil produksi Pembudidayaan Ikan berupa bangunan yang memenuhi:
a. persyaratan lokasi; dan
b. persyaratan dan standar sarana penyimpanan.
(2) Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi lokasi yang:
a. bebas banjir dan tidak tercemar;
b. memiliki sumber Air yang cukup dan berkualitas;
c. mudah dijangkau; dan
d. tersedia sumber energi listrik.
(3) Persyaratan sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit:
a. mampu menjaga kualitas Ikan yang disimpan, untuk Ikan segar;
b. dapat mempertahankan kelangsungan hidup, untuk Ikan hidup;
c. memenuhi persyaratan sanitasi dan hygiene; dan
d. memenuhi persyaratan biosekuriti.
(4) Standar sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Your Correction
