Correct Article 44
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Pupuk yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan dapat berupa:
a. pupuk organik; dan/atau
b. pupuk anorganik.
(2) Pupuk yang digunakan untuk Pembudidayaan Ikan harus memenuhi standar persyaratan keamanan pangan dan lingkungan.
(3) Penggunaan pupuk untuk Pembudidayaan Ikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Standar keamanan pangan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Your Correction
