Correct Article 49
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Saluran untuk Pembudidayaan Ikan dibuat untuk menyediakan Air yang memenuhi kuantitas dan kualitas Air sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan mengalirkan Air buangan dari wadah Pembudidayaan Ikan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan teknis saluran untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
