Correct Article 42
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Obat Ikan yang telah mendapat Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan dilakukan survailen mutu Obat Ikan.
(2) Survailen mutu Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengujian sampel Obat Ikan di laboratorium yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit melalui pengujian zat aktif Obat Ikan.
(4) Hasil pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan sebagai dasar evaluasi Sertifikat
Pendaftaran Obat Ikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara survailen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
