Correct Article 38
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Obat Ikan yang disediakan melalui kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) wajib memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan dari Menteri.
(2) Setiap Orang untuk memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
