Correct Article 37
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Penyediaan Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a dapat dilakukan melalui kegiatan:
a. pembuatan Obat Ikan di dalam negeri; atau
b. pemasukan Obat Ikan dari luar negeri.
(2) Setiap Orang yang melakukan penyediaan Obat Ikan wajib memiliki surat izin penyediaan Obat Ikan dari Menteri.
(3) Setiap Orang untuk memiliki surat izin penyediaan Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(4) Surat izin penyediaan Obat Ikan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan surat izin penyediaan Obat Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
