Correct Article 34
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Pakan Ikan yang telah mendapat Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan dilakukan survailen mutu pakan Ikan.
(2) Survailen mutu pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengujian sampel pakan Ikan di laboratorium yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi pengujian:
a. kandungan proksimat; dan
b. kandungan antibiotik, logam berat, dan mikrobiologi.
(4) Hasil pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan sebagai dasar evaluasi Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara survailen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
