Correct Article 33
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan penyediaan pakan Ikan buatan melalui pembuatan pakan Ikan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a wajib menerapkan prinsip cara pembuatan pakan Ikan yang baik.
(2) Prinsip cara pembuatan pakan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. lokasi;
b. bangunan;
c. tata letak;
d. sanitasi dan hygiene;
e. pengadaan dan penyiapan bahan baku pakan;
f. penyimpanan bahan baku pakan;
g. pembuatan pakan;
h. pengemasan dan pelabelan;
i. pengendalian mutu pakan;
j. penyimpanan pakan;
k. pendistribusian pakan;
l. kompetensi personil;
m. pengawasan;
n. penanganan terhadap keluhan dan penarikan kembali pakan yang beredar; dan
o. dokumentasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembuatan pakan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
