Correct Article 32
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
Kewajiban memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dikecualikan bagi:
a. pakan Ikan yang diadakan oleh instansi atau lembaga pemerintah atau lembaga swasta untuk kepentingan
penelitian;
b. pakan Ikan alami yang tidak diolah atau diolah secara sederhana; dan/atau
c. pakan Ikan yang diadakan oleh orang perseorangan digunakan untuk pemeliharaan Ikan sendiri dan hasil Ikannya tidak untuk diedarkan.
Your Correction
