Correct Article 30
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) huruf a dapat berupa:
a. pakan Ikan alami; dan/atau
b. pakan Ikan buatan.
(2) Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyediaannya dapat dilakukan melalui:
a. pembuatan pakan Ikan di dalam negeri; dan
b. pemasukan pakan Ikan dari luar negeri.
Your Correction
