Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang dapat melakukan Pembudidayaan Ikan hasil rekayasa genetika. (2) Setiap Ikan hasil rekayasa genetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dibudidayakan harus mendapatkan izin pelepasan dan peredaran dari Menteri. (3) Penerbitan izin pelepasan dan peredaran Ikan hasil rekayasa genetika dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari komisi keamanan hayati. (4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara izin pelepasan dan peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction