Correct Article 67
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara Ikan yang merugikan masyarakat, Pembudidayaan Ikan, Sumber Daya Ikan, dan/atau lingkungan Sumber Daya Ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA.
(2) Kriteria Ikan yang merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Ikan yang:
a. bersifat buas atau pemangsa bagi Ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi Ikan lainnya;
b. mengandung racun/biotoksin;
c. bersifat parasit; dan/atau
d. melukai/membahayakan keselamatan jiwa manusia.
(3) Ketentuan mengenai jenis Ikan yang merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
