Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang membudidayakan Ikan yang dapat membahayakan Sumber Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya Ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan INDONESIA. (2) Kriteria Ikan yang membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Ikan yang: a. mengandung racun/biotoksin; b. bersifat parasit; dan/atau c. melukai/membahayakan keselamatan jiwa manusia. (3) Ketentuan mengenai jenis Ikan yang membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction