Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi lingkungan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf e paling sedikit meliputi kegiatan: a. identifikasi penyebab pencemaran dan/atau kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya; b. pemilihan metode rehabilitasi; dan c. pelaksanaan rehabilitasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rehabilitasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction