Correct Article 64
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Rehabilitasi lingkungan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf e paling sedikit meliputi kegiatan:
a. identifikasi penyebab pencemaran dan/atau kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya;
b. pemilihan metode rehabilitasi; dan
c. pelaksanaan rehabilitasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rehabilitasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
