Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian lingkungan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d, dilakukan melalui: a. pemantauan kualitas Air lingkungan budidaya; b. pengendalian limbah budidaya; dan c. penentuan jenis Ikan untuk kegiatan budidaya. (2) Pembudi Daya Ikan wajib melakukan pengendalian lingkungan di tempat Pembudidayaan Ikan yang dimiliki atau dikuasainya.
Your Correction