Correct Article 62
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Pengendalian residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
a. monitoring residu;
b. investigasi; dan
c. tindakan perbaikan.
(2) Pengendalian residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pembudidayaan Ikan konsumsi pada tahap:
a. pembenihan; dan
b. pembesaran.
(3) Pengendalian residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian residu diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
